AD dan ART



ANGGARAN DASAR
GERAKAN MANCINTAI INDONESIA
( GMI )

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini adalah merupakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bernama GERAKAN MENCINTAI INDONESIA atau disingkat "GMI", berkedudukan di Jakarta / Yogyakarta serta dapat membuka cabang-cabang dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan-perwakilan di negara lain yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan persetujuan Ketua Dewan Pembina, untuk selanjutnya Ormas ini dalam Anggaran Dasar disebut GMI

W A K T U
Pasal 2
GMI didirikan pada tanggal 17 Agustus 2012 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

A Z A S
Pasal 3
GMI berazaskan Pancasila dengan dilandasi oleh Undang Undang Dasar 1945.

L A M B A N G
Pasal 4

VISI
Pasal 5

1.      Melaksanakan Pancasila dan UUD 45
2.      Menjaga keutuhan Negara Kesatua Republik Indonesia.
3.      Membangun karakter bangsa Indonesia dengan Bhenika Tunggal Ika
4.      Ikut membantu, mendorong dan berperan dalam pembanguanan masyarakat Indonesia menuju masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.
5.      Menjaga kelestarian Bumi dan alam Indonesia.


MISI
Pasal 6
Misi GMI adalah :
  1. Mewujudkan masyarakat Modern yang Madani
  2. Membentuk dan menciptakan individu-individu yang berkarakter, bermental pejuang, berdedikasi dan memiliki kesadaran yang tinggi diatas kepemimpinan dirinya dan untuk masyarakatnya;
  3. Menumbuhkan/meningkatkan jiwa nasionalisme/patriotisme.
  4. Mewujudkan dan menciptakan gerakan masyarakat yang mandiri dalam segala bidang kehidupan bermasyarakat;
  5. Menanamkan pentingnya nilai-nilai dedikasi, perjuangan, pengorbanan dan mental spiritual didalam setiap praktek-praktek kehidupan masyarakat disegala bidang kehidupan.
  6. Membangkitkan dan menerapkan kharisma Indonesia dalam segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang didasarkan atas rasa syukur, kesadaran dan mental spiritual berbangsa dan bernegara Indonesia;

USAHA DAN LINGKUP KEGIATAN
Pasal 7
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, GMI akan menjalankan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan ekonomi , Sosial , Budaya , Pelestarian Alam, pendidikan , dan Kebangsaan
  2. Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, yaitu Toleransi beragama , Toleransi antar suku dan daerah , Mengurangi Kesenjangan antar Daerah dan kelompok.
  3. Memotivasi masyarakat untuk Semangat , bangga dan Cinta Indonesia
  4. Memberikan Informasi yang seimbang dan baik Kepada Masyarakat
  5. Memberikan Penghargaan Kepada Masyarakat Yang berprestasi kepada Indonesia

K E K A Y A A N
Pasal 8
  1. Sumber Kekayaan GMI ini terdiri atas :
    a.) Iuran dan partisipasi dari Para Pendiri, Pengurus dan Anggota.
    b.) Bantuan-bantuan atau sumbangan-sumbangan berupa apapun yang bersifat tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan GMI baik dari Pemerintah, masyarakat dan simpatisan serta badan-badan lain yang menaruh minat pada baik dalam maupun dari luar negeri, yang sifatnya tidak mengikat.
    c.) Pendapatan-pendapatan lain dari usaha-usaha GMI yang sah dan sesuai dengan ketentuan organisasi.
  2. Dana maupun harta kekayaan lainnya yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan GMI wajib disimpan di salah satu bank atas nama GMI dan pengelolaannya dijalankan menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan dengan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pendiri.

TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 9
  1. Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam GMI
  2. Musyawarah Nasional berwenang :
    a.) Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
    b.) Menetapkan kebijakan umum tentang Program Kerja Nasional.
    c.) Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat.
    d.) Memilih Ketua Dewan Pimpinan Pusat dan anggota Dewan Pimpinan Pusat
    e.) Mengesahkan dan melantik Anggota Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat.
  3. Tanggal, tempat dan agenda Musyawarah Nasional harus diberitahukan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari kepada seluruh tingkatan kepemimpinan GMI.
  4. Musyawrah Nasional dilaksanakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
  5. Sebelum dilaksanakan Kongres, Ketua Dewan Pembina terlebih dahulu melantik Anggota Dewan Pembina.
  6. Kongres dihadiri oleh Dewan Pendiri, Dewan Pembina, Dewan Pimpinan Pusat, Pimpinan daerah Tingkat I dan Tingkat II serta Lembaga otonom tingkat pusat yang dimiliki serta Staf Ahli (bila ada).

STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
  1. Dewan Pendiri
  2. Dewan Pembina
  3. Dewan Pimpinan Pusat
  4. Pimpinan Daerah Tingkat Propinsi
  5. Pimpinan Daerah Tingkat Kabupaten dan Kota
  6. Koordinator  Kecamatan
  7. Koordinator  Kelurahan dan Desa

DEWAN PENDIRI DAN DEWAN PEMBINA
Pasal 11
  1. Dewan Pendiri adalah pihak-pihak yang memiliki maksud dan tujuan yang telah bersepakat untuk mendirikan Organisasi GERAKAN MENCINTAI INDONESIA  atau disingkat GMI
  2. Dewan Pembina sekurang-kurangnya 9 orang yang dipimpin oleh seorang ketua.
  3. Jabatan Ketua Dewan Pembina secara otomatis dipegang oleh Ketua Dewan Pendiri.
  4. Ketua Dewan Pembina memiliki hak prerogatif untuk memilih Anggota Dewan Pembina.
  5. Dewan Pembina bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan keputusan Musyawarah Nasional.
  6. Dewan Pembina bertugas mengawasi Dewan Pimpinan Pusat GMI selama periode kepengurusannya.
  7. Keputusan Ketua Dewan Pembina atas saran Anggota Dewan Pembina lainnya memiliki hak veto terhadap keputusan Kongres, Musyawarah-Musyawarah, Pleno-Pleno, Rapat-rapat disemua tingkatan yang dianggap tidak sesuai dengan maksud dan tujuan GMI

DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 12
  1. GMI dipimpin dan diurus oleh suatu Dewan Pimpinan Pusat yang terdiri sekurang-kurangnya seorang Ketua Umum, Ketua 1 , ketua 2 Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.
  2. Apabila dianggap perlu dapat diangkat seorang Wakil Sekretaris Jenderal atau lebih dan seorang Wakil Bendahara Umum atau lebih.
  3. Dewan Pimpinan Pusat dipilih dan diangkat oleh Anggota Musyawarah Nasional yang mempunyai hak suara  dan ditetapkan oleh Musyawarah nasional untuk waktu 4 (empat) tahun.
  4. Keanggotaan Dewan Pimpinan berakhir karena :
    a.) Berakhir masa jabatannya;
    b.) Mengundurkan Diri;
    c.) Mendapat sanksi organisasi;
    d.) Meninggal Dunia;
  5. Dalam hal terdapat jabatan lowong karena sebab-sebab lain sebagaimana disebutkan pada ayat 4 (empat) di atas, akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 13
  1. Dewan Pimpinan Pusat  dengan segala daya upaya berkewajiban mengusahakan tercapainya maksud dan tujuan serta memelihara kekayaan organisasi berdasarkan AD/ART dan Peraturan-peraturan Organisasi.
  2. Dewan Pimpinan Pusat menyusun Peraturan-peraturan organisasi dalam rangka penjabaran AD/ART.
  3. Dewan Pimpinan Pusat  berwenang untuk mengesahkan dan/atau menerbitkan Surat Keputusan terhadap semua hasil musyawarah pembentukan Dewan Pengurus diseluruh tingkatan.
  4. Ketua Umum bersama-sama dengan Ketua 1 , Ketua 2 , seorang Sekretaris Jenderal dan seorang Bendahara merupakan pengurus harian, dan kerenanya berhak mewakili GMI di dalam dan diluar pengadilan serta berhak menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan  maupun yang mengenai perbuatan pemilikan , akan tetapi dengan batas-batas sebagai berikut :
    a.) Untuk meminjam atau meminjamkan uang atas nama GMI (tidak termasuk mengambil uang GMI yang disimpan di bank-bank atau tempat lain).
    b.) Untuk membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang-barang tetap serta perusahaan-perusahaan kepunyaan GMI.
    c.) Untuk menggadaikan atau menjaminkan kekayaan GMI dengan beban-beban yang bersifat apapun.
    d.) Untuk mengikat GMI sebagai penjamin atau penanggung
e.) Mendirikan atau ikut serta dalam usaha lain.
f.) Melakukan / mengadakan perdamaian (dading)
g.) Melakukan proses verbal.
Tindakan-tindakan hal mana tersebut haruslah mendapat persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari Ketua Dewan Pembina.
  1. Manakala Ketua Umum berhalangan atau karena sebab apapun lainnya maka ketua 1 dan ketua 2 berhak mewakili GMI.
  2. Semua surat-menyurat dengan pihak luar harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, adapun hal yang berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran uang Bendahara Umum harus turut pula menandatangani.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PEMBUBARAN ORMAS
Pasal 13
  1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui keputusan Musyawarah Nasional.
  2. Pembubaran Ormas hanya dapat dilakukan melalui keputusan Musyawarah Nasional.

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar